"HUKUM RAHASIA JABATAN"
Sejak
permulaan sejarah kehidupan umat manusia telah diketahui adanya hubungan
kepercayaan diantara sesamanya. Dunia kedokteran juga mengenal hubungan
kepercayaan antara dokter dengan pasien yang diwujudkan dalam bentuk transaksi
terapeutik . Pasien dalarn transaksi terapeutik ini mempunyai hak atas rahasia
kedokteran, yaitu segala sesuatu yang oleh pasien secara sadar atau tidak sadar
disampaikan kepada dokter yang merawat dirinya. Selanjutnya dokter diwajibkan
berdasarkan profesinya untuk menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya.
Dokter tidak boleh mengungkap rahasia kedokteran tanpa persetujuan pasien
Kewajiban memegang teguh rahasia jabatan merupakan syarat yang senantiasa harus
dipenuhi untuk menciptakan suasana percaya dan mempercayai yang mutlak diperlukan
dalam hubungan dokter penderita . Menurut Hanafiah, Rahasia adalah sesuatu yang
disembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, oleh beberapa orang saja,
atau oleh kalangan tertentu . Kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran pada
pokoknya ialah kewajiban moril yang sudah ada sejak zaman hippokrates jadi lama
sebelumnya sebelum undang-undang atau peraturan yang mengatur soal tersebut.
Kewajiban dokter untuk merahasiakan hal-hal yang diketahui adalah berdasarkan
pada norma kesusilaan dan norma hukum. Adapun norma kesusilaan yang menjadi
pegangan para dokter sejak dahulu kala adalah Sumpah Hippocrates(460-377 SM),
yang maknanya tersimpul dalam kalimat : “Segala sesuatu yang kulihat dan
kudengar dalam melakukan praktekku, akan aku simpan sebagai rahasia” (
Soerjono, 1998). Ternyata norma kesusilaan yang tersimpul dalam Sumpah
Hippocrates tersebut dianggap tidak mencukupi dan hanya merupakan self imposed
regulation, karena ditaati tidaknya tergantung kepada si pelaku itu sendiri.
Oleh karena itu banyak Negara memiliki undang-undang yang umumnya disusun untuk
memperkuat rahasia jabatan dokter sehingga dapat menjamin kepentingan
masyarakat (Soerjono, 1998). Selain, dalam kenyataannya menjaga rahasia tidak
semudah teori sehingga kerapkali menimbulkan masalah. Tidak jarang seorang
dokter dihadapkan pada suatu dilema. Dokter harus menjaga rahasia pasien atau
harus membukanya demi kepentingan umum yang lebih bermanfaat. Dokter harus
memilih di antara keduanya yang sama-sama sulit. A.DEFINISI Menurut ketentuan
pasal 1 PP No 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran, yang
dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah “segala sesuatu yang diketahui oleh
orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan
pekerjaannya dalam lapangan kedokteran”. Didalam penjelasan pasal 1 tentang
kata – kata “segala sesuatu yang diketahui” maksudnya adalah segala fakta yang
didapat dalam pemeriksaan pasien, interprestasinya untuk menegakkan diagnosa
dan melakukan pengobatan dari anamnesa, pemeriksaan jasmaniah, pemeriksaan
dengan alat-alat kedokteran dan sebagainya. Juga termasuk fakta yang
dikumpulkan oleh pembantu-pembantunya . Menurut Hanafiahh, rahasia jabatan
ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan prakteknya (fungsional)
B.DASAR
HUKUM 1) PP No 10/1966
tentang Wajib simpan rahasia kedokteran 2) KUHP psl 322 - Ayat (1) Barang siapa
dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatan atau pekerjaannya,
baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia di wajibkan untuk menyimpannya,
dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling
banyak sembilan ribu rupiah. - Ayat (2) Jika kejahatan itu dilakukan terhadap
seseorang tertentu, nraka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan
orang itu. Berdasarkan ayat 2 tersebut seorang dokter yang membuka rahasia
pasien tidak akan dengan sendirinya dituntut dipengadilan dokter akan dituntut
setelah ada pengaduan yang diajukan oleh pihak pasien. 3) UU 36/2009 tentang
Kesehatan Pasal 57 - Ayat (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi
kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan. - Ayat (2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan
pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (“Setiap orang berhak atas rahasia
kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara
pelayanan kesehatan”) tidak berlaku dalam hal: 1. Perintah undang-undang; 2.
Perintah pengadilan; 3. Izin yang bersangkutan; 4. Kepentingan masyarakat; atau
5. Kepentingan orang tersebut 4) UU 44/2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 :
Setiap pasien mempunyai hak : ............................. (i) mendapatkan
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
C. TENAGA KESEHATAN YANG WAJIB MENYIMPAN
RAHASIA PASIEN Ketentuan pasal 3 dari PP No 10 tahun 1966 tentang wajib
simpan rahasia kedokteran “ bahwa pihak-pihak yang diwajibkan menyimpan rahasia
yang dimaksudkan dalam pasal 1 adalah 1.Tenaga kesehatan menurut pasal 2
peraturan pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan adalah sebagai
berikut: a.Tenaga kesehatan terdiri dari : 1)Tenaga medis ; 2)Tenaga
Keperawatan ; 3)Tenaga Kefarmasian ; 4)Tenaga Kesehatan Masyarakat ; 5)Tenaga
Gizi ; 6)Tenaga Keterapian Fisik ; 7)Tenaga Keteknisan Medik. b.Tenaga medis
meliputi dokter dan dokter gigi. c.Tenaga keperawatan meliputi perawat dan
bidan. d.Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten
apoteker. e.Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan,
entomology kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan,
administrator kesehatan dan sanitarian. f.Tenaga gizi rneliputi nutrisionis dan
dietisien. g.Tenaga keterapian fisik meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan
terapis wicara. h.Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis,
teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien,
otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis. 2.Mahasiswa kedokteran,
murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan,
dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
D. GUGURNYA
KEWAJIBAN DOKTER UNTUK MENYIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN Dalam pasal 57 ayat 2 UU no 36 tahun
2009 tentang kesehatan disampaikan Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi
kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (“Setiap orang berhak atas
rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada
penyelenggara pelayanan kesehatan”) tidak berlaku dalam hal: 1)Perintah
undang-undang; 2)Perintah pengadilan; 3)Izin yang bersangkutan; 4)Kepentingan
masyarakat; atau 5)Kepentingan orang tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar